Mahfud MD Kaget Soal Lahan HGU, Ombudsman: Pemerintah Tak Patuh!

- 26 Desember 2020, 12:44 WIB
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Antara/


GALAMEDIA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal data Hak Guna Usaha (HGU) ditanggapi Ombudsman.

Soalnya Mahfud MD mengaku baru menerima data HGU yang seharusnya terbuka dan bisa diakses publik seperti diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017.

"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: KontraS Tuding Adanya Penghinaan terhadap Hukum dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambungnya.

Setelah melihat pernyataan Mahfud MD tersebut, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, justru menyinggung soal abainya pemerintah terhadap keterbukaan informasi HGU.

Soalnya dari pernyataan Mahfud MD, Alamsyah menduga ada ketidakpatuhan pemerintah tentang keterbukaan informasi. Sehingga hal itu mengakibatkan penguasaan tanah HGU oleh segelintir orang.

Baca Juga: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Jadi Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Arab Saudi

"Pak Mahfud MD, MA dalam putusan No. 121 K/TUN/2017 menyatakan bahwa informasi HGU bersifat terbuka. Tetapi Pemerintah tak patuh," ujar Alamsyah dalam akun Twitternya, @Alamsyahsaragih, Sabtu 26 Desember 2020.

"Bahkan, pada 6 Mei 2019 Deputi Kemenko Ekonomi terbitkan surat bahwa informasi HGU sawit tidak bisa diakses publik," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x