Terkait dengan hal itu, dia mengatakan protokol kesehatan harus betul-betul ditegakkan karena jika penegak hukum sampai lelah, akan buyar lagi dan pandemik menjadi berkepanjangan.
"Protokol kesehatan ini memang harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat. Apalagi pandemik belum selesai pada tahun 2021," pungkas Hibnu.***