Singgung Kasus FPI, Pakar: Penegakan Hukum Indonesia di 2021 Harus Bicara Bukti Bukan Kepentingan

- 30 Desember 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo/

Baca Juga: Erdi : Kasus Habib Bahar bin Smith Sudah P21, dan Siap Disidangkan di Cibinong

"Karena tidak bekerja dalam lingkup steril, masalah-masalah nonhukum, politik, kepentingan, itu sedapat mungkin dikurangi. Hilang enggak mungkin karena hukum itu bagian dari dinamika politik, ini harus dikurangi, sehingga akan mendapatkan suatu penegakan hukum seperti yang diinginkan masyarakat," paparnya dikutip dari Antara.

Hibnu mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus Front Pembela Islam (FPI), kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan sebagainya.

Penanganan kasus-kasus tersebut masih akan berlanjut pada tahun 2021 terutama yang mencuat di penghujung tahun 2020.

Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

"Itu penanganan-nya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih," terang dia.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tantangan para penegak hukum ke depan sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan di era pandemi Covid-19 seperti saat sekarang, pemerintah harus betul-betul menggunakan penegakan hukum sebagai alat kontrol, sehingga harus tegas.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Pemkot Bandung, Aa Maung Berharap KBM Tatap Muka Tak Dipaksakan Digelar

"Kalau memang denda ya harus didenda, kalau memang kurungan ya harus kurungan. Karena dengan sarana hukum yang tegas ini, paling tidak akan mengerem penyebaran Covid-19, sehingga jangan sampai penegak hukum ini lengah atau ada titik kompromi atau ada suatu kelelahan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x