Singgung Kasus FPI, Pakar: Penegakan Hukum Indonesia di 2021 Harus Bicara Bukti Bukan Kepentingan

- 30 Desember 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo/

GALAMEDIA - Penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat.

"Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik," ujar pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 30 Desember 2020.

Selain itu, kata dia, penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.

Menurut dia, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang "masih tebang pilih".

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Asita Ajabar Alami Kerugian Capai Rp 10 Triliun Lebih

Oleh karena itu ke depan, penegakan hukum harus betul-betul "equality before the law" (perlindungan yang sama di depan hukum, red.).

"Tanpa pandang bulu, siapa pun orangnya. Bicara hukum, bicara bukti, bukan bicara kepentingan, termasuk kepentingan politik," katanya menegaskan.

Dengan demikian, kata dia, progres penanganan hukum akan mendapatkan kepercayaan pada masyarakat.

Menurut dia, hal itu disebabkan hukum bisa bekerja dalam situasi yang steril maupun tidak steril.

Baca Juga: Erdi : Kasus Habib Bahar bin Smith Sudah P21, dan Siap Disidangkan di Cibinong

"Karena tidak bekerja dalam lingkup steril, masalah-masalah nonhukum, politik, kepentingan, itu sedapat mungkin dikurangi. Hilang enggak mungkin karena hukum itu bagian dari dinamika politik, ini harus dikurangi, sehingga akan mendapatkan suatu penegakan hukum seperti yang diinginkan masyarakat," paparnya dikutip dari Antara.

Hibnu mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus Front Pembela Islam (FPI), kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan sebagainya.

Penanganan kasus-kasus tersebut masih akan berlanjut pada tahun 2021 terutama yang mencuat di penghujung tahun 2020.

Baca Juga: KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara Rp 592,4 Triliun

"Itu penanganan-nya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih," terang dia.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tantangan para penegak hukum ke depan sebagai upaya untuk meminimalisasi permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan di era pandemi Covid-19 seperti saat sekarang, pemerintah harus betul-betul menggunakan penegakan hukum sebagai alat kontrol, sehingga harus tegas.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Pemkot Bandung, Aa Maung Berharap KBM Tatap Muka Tak Dipaksakan Digelar

"Kalau memang denda ya harus didenda, kalau memang kurungan ya harus kurungan. Karena dengan sarana hukum yang tegas ini, paling tidak akan mengerem penyebaran Covid-19, sehingga jangan sampai penegak hukum ini lengah atau ada titik kompromi atau ada suatu kelelahan," lanjutnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan protokol kesehatan harus betul-betul ditegakkan karena jika penegak hukum sampai lelah, akan buyar lagi dan pandemik menjadi berkepanjangan.

"Protokol kesehatan ini memang harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat. Apalagi pandemik belum selesai pada tahun 2021," pungkas Hibnu.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x