Tahun 2021, KPK akan Lakukan Perekrutan untuk Mengisi Pejabat Struktural Baru

- 30 Desember 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK. /Instagram.com/@sieuky

GALAMEDIA - Di tahun 2021, KPK akan mengisi pejabat-pejabat struktural baru.

KPK memiliki peraturan baru untuk pengubah struktrul, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan itu mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri atas sekretariat jenderal, deputi bidang pendidikan dan pelayanan masyarakat, deputi pencegahan dan monitoring, dan deputi bidang penindakan dan eksekusi.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Kenapa Metro Jaya Menetapkan Gisel Jadi Tersangka

Selain itu, deputi bidang koordinasi dan supervisi, deputi bidang informasi dan data, inspektorat, pusat perencanaan strategis pemberantasan korupsi, staf khusus, juru bicara, dan sekretariat pimpinan.

Dengan berkembangnya organisasi tersebut, pada tahun 2021 KPK akan menerima anggaran sebesar Rp1,3 triliun atau naik sebesar Rp384,7 miliar dari anggaran tahun 2020.

"Kami ingin pada tahun 2021 bekerja dengan engine yang baru, format yang baru untuk akselerasi strategi KPK yang baru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Tokoh NU: FPI Musti Bangga, Front Pejuang Islam Paling Keren

Menurut Ghufron, ada empat alternatif pengisian jabatan struktural KPK yang baru.

"Kalau jabatannya, akan dikukuhkan saja, misalnya deputi informasi dan data tidak ada perubahan apa pun," kata Ghufron.

Namun, ada kedeputian yang berubah nama dan mendapat perluasan tugas dan tanggung jawab.

Ada yang deputi-deputi perluasan penggantian nama deputi pencegahan dan monitoring dan deputi penindakan dan eksekusi.

Baca Juga: 2.300 Siswa SMP di Kota Cimahi Bermasalah dalam Pembelajaran Jarak Jauh

"Untuk yang ini, statusnya akan dikukuhkan namun personelnya tetap, yaitu semula deputi pencegahan menjadi deputi pencegahan dan monitoring dengan personelnya tetap Pak Pahala (Nainggolan), kemudian deputi penindakan dan eksekusi pemangkunya tetap Pak Karyoto," kata Ghufron seperti dilansirkan Antara.

Selanjutnya dua kedeputian baru, yaitu deputi bidang koordinasi dan supervisi, serta deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, kemungkinan akan diganti personelnya.

"Atau nanti akan pelaksana tugas (plt.) sementara sampai ada proses rekrutmen sesuai dengan peraturan perundangan di Komisi Aparatur Sipil (KASN) dan KPK," katanya.

Baca Juga: Elite PKPI Puji Nyali Pembantu Jokowi Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI itu Mudah

Ghufron juga mengaku KPK masih membutuhkan tambahan penyidik dengan total tambahan kebutuhan penyidik sebanyak 400 orang.

KPK telah melakukan analisis kebutuhan SDM sebanyak 400 orang penambahan.

Akan tetapi, karena belum dipenuhi, bagaimana cara pemenuhan dengan dua cara yaitu meningkatkan kemampuan SDM dengan merekrut dari internal KPK.

"Kalau belum cukup, kami bekerja sama dengan Polri, kejaksaaan, dan instansi yang memiliki PPNS untuk merekrut penyidik," kata Ghufron.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah