BEM UI Tuntut Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Berikut Ini Sejumlah Alasannya

- 6 Januari 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Ada Maksud Tertentu Mensos Risma Gencar Berburu Gelandangan di Jakarta, Benar-benar di Luar Dugaan

Berdasarkan uraian di atas yang meninjau kembali tindakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Australia Langsung Bereaksi

3. mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan

5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x