Wow! Ombudsman Jabar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp7,7 Miliar Hasil Investigasi Pengaduan

- 16 Januari 2021, 10:29 WIB
Kepala keasistenan bidang pemeriksaan laporan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat,   Noer Adhe Purnama S.H., M.H.
Kepala keasistenan bidang pemeriksaan laporan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama S.H., M.H. /Eli Siti Wasliah

"Kemudian, manajemen pelayanan yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan terhambatnya proyek strategis nasional di daerah dikarenakan adanya benturan aturan administrasi yang berlaku di daerah," tegas Adhe.

Dalam menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, katanya, Ombudsman RI Jabar menggunakan metode-metode persuasif/influencer guna memastikan adanya titik temu antara kepentingan masyarakat dan pemerintah (pusat/daerah) sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Surat Al Fajar, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus Alqurannya

Adapun objek penyelematan uang negara oleh Ombudsman ada dua yakni berupa penyelamatan kekayaan negara dan penyelamatan aset negara. Soal penyelematan kekayaan negara, pihaknya memastikan apakah anggaran untuk pelayanan publik yang dikeluarkan telah terdistibusi dengan baik kepada masyarakat utamanya mereka yang berhak menerima itu.

"Sedangkan, pada penyelematan aset negara kami lebih memastikan apakah aset-aset negara yang telah dititipkan/digunakan kepada masyarakat/badan usaha telah dikelola sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan tadi, Ombudsman menyampaikan saran/tindakan korektif kepada pemerintah (pusat/daerah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau para terlapor lainnya agar segera melakukan upaya perbaikan/tindakan korektif.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.934.000

Baik secara teknis maupun strategis untuk meminimalisir permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Ataupun jika kejadian serupa terjadi maka para penyelenggara layanan tersebut telah memiliki solusi dari permasalahannya karena upaya perbaikan/tindakan korektif yang dilakukannya di awal," ujar Adhe.

Saran atau tindakan korektif itu, katanya dapat dijalankan pada proses pemeriksaan berlangsung ataupun setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa menyampaikan kesimpulan pemeriksaan berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x