"Kami akan terus berjuang, agar di wilayah kami Desa Banjaran Wetan benar-benar bebas dari peredaran dan penjualan serta penyalahgunaan miras serta obat terlarang," lanjutnya.
Baca Juga: Terbaru, Begini Perkembangan Pencarian Jenazah Sriwijaya Air, 24 Orang Sudah Teridentifikasi
Setelah pemasangan spanduk yang pertama, Minggu lalu, respon aparat berwenang yang begitu cepat, membuat penjualan miras di Desa Banjaran tidak sepulgar biasanya.
Meski begitu, tidak dipungkiri aksi jual beli minuman haram itu masih terjadi meski terselubung dan tidak sebebas biasanya.
Saat pemasangan spanduk di dekat toko miras Berry di RT 01/ RW 06, terpantau toko yang sudah tahunan menjual miras tutup. Bahkan saat petugas dari Polsek Banjaran akan melakukan razia pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam pun, toko tersebut juga terlihat tidak beroperasi.
"Alhamdulillah berkat gerakan warga ini, para penjual miras yang bahkan satu di antaranya sudah puluhan tahun berjualan, kini kalau dari depan sudah terlihat menutup tokonya. Kita adu semangat, kuat mana, kuat semangat warga yang ingin menutup atau penjual yang kembali ingin menjual mirasnya," ujar Hendra Hidayat, tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 05 Desa Banjaran Wetan.
Baca Juga: Klien yang (Ternyata) Positif Covid Batuk Saat Suntik Bibir, Dokter Bedah Plastik Ini pun Meninggal
Tokoh masyarakat lainnya, H. Dadan Permana menegaskan bahwa dirinya meminta pihak aparat berwenang tidak hanya melakukan razia saja, tapi memproses kasus penjualan miras ini hingga ke pengadilan.
"Kami mendorong dan berharap, gerakan warga ini tidak direspon aparat hanya dengan razia saja, tapi hingga proses hukum ke pengadilan, agar kasusnya tuntas, masyarakat tenang dan mendapatkan kepastian," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjaran Wetan Apep Cahya Sariman, mengapresiasi gerakan yang dilakukan warganya.