Rusak Generasi Bangsa, Warga Desa Banjaran Wetan Sepakat Menentang Peredaran Miras

- 10 Januari 2021, 20:11 WIB
Spanduk menentang peredaran miras dan narkoba dipasang warga di sejumlah titik di Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu 10 Januari 2021.
Spanduk menentang peredaran miras dan narkoba dipasang warga di sejumlah titik di Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu 10 Januari 2021. /Ziyan M. Nasyith/Galamedia



GALAMEDIA - Puluhan tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, melakukan aksi menentang peredaran miras dan narkoba, Minggu 10 Januari 2021.

Pantauan di lokasi, gerakan warga dipimpin para Ketua RW dan dihadiri langsung Kepala Desa Banjaran Wetan, Apep Cahya Sariman dan sekretaris BPD Desa Banjaran Wetan  Ujang Kusnadi.

Untuk tahap awal dari gerakan ini, mereka memasang spanduk tepat di dekat warung atau rumah yang biasa dijadikan tempat menjual miras.

Baca Juga: Dapat SMS dari Kemenkes, Sejumlah Perawat di Kota Cimahi Siap Divaksinasi Covid-19

"Ini sebagai bentuk inisiatif dan kepedulian kami warga Banjaran Wetan, melihat masih maraknya peredaran miras yang terkesan dibiarkan di wilayah kami," tegas Anang Suryana, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 06 di Desa Banjaran Wetan.

Anang memastikan pemasangan spanduk ini merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya.

"Kami akan coba dulu melalui spanduk himbauan ini hingga akhir bulan Januari. Jika sampai akhir bulan ini tidak ada dampak, baik bagi penjual maupun pembeli mirasnya, maka tentu kita akan melakukan gerakan yang lebih terukur lagi."

"Mungkin melalui gerakan massa yang lebih banyak. Intinya tujuannya agar peredaran miras bisa ditekan atau diberantas,"  ungkapnya.

Baca Juga: Megawati Keluhkan Akurasi Data ke Presiden, Jokowi Mengangguk-angguk

Dari informasi yang dihimpun Galamedia, sebelum pemasangan spanduk tersebut, sebenarnya pihak Desa Banjaran Wetan sudah melayangkan surat keberatan untuk para penjual miras.

Surat tersebut ditandatangani para Ketua RT, RW dan masyarakat. Namun surat tersebut tidak digubris para penjual miras, dan peredaran minuman haram di Desa Banjaran Wetan pun tetap marak.

Sedikitnya ada empat tempat yang dikenal warga sebagai tempat penjualan miras dan penyalahgunaan obat terlarang di Desa Banjaran Wetan.

Baca Juga: BPOM Belum Keluarkan Izin Sinovac, Presiden Jokowi: Kita Ingin Vaksinasi Dimulai Secepat-cepatnya!

Keempat tempat tersebut menurut pengakuan banyak warga, sudah lama melakukan aktifitas menjual miras. Namun anehnya mereka seperti tidak tersentuh aparat yang berwenang.

"Kami tentu berharap upaya warga ini juga dibarengi dengan langkah tegas Satpol PP dan pihak Kepolisian," kata Hendra Hidayat, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 05 Desa Banjaran Wetan.

Hendra memaparkan banyak contoh dampak negatif yang ditimbulkan akibat meminum miras, di antaranya dari mulai keributan hingga terganggunya kenyamanan dan ketertiban warga.

Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Bencana Longsor di Cimanggung

Selain spanduk yang dipasang didekat tempat menjual miras, selanjutnya di tingkat RT dan RW se-Desa Banjaran Wetan, juga akan dipasang spanduk serupa.

Tujuannya agar semua masyarakat memiliki pemahaman  yang sama, mencegah dan memberantas penjualan, peredaran dan penyalahgunaan miras dan obat-obatan terlarang.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x