Sri Mulyani Anulir Keputusan Eks Menkes Terawan, Pangkas Insentif Nakes Covid-19 Hingga 50 persen

- 4 Februari 2021, 12:50 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memangkas insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memangkas insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. /Instagram/

Sedangkan dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan.

Sementara untuk santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: KNKT Bongkar Fakta Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 181 Berdasarkan Kotak Hitam, Simak Penjelasannya

"Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021," jelasnya.

Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp 619 triliun dari sebelumnya Rp 533,1 triliun.

Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp 104,7 triliun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah