Kini untuk kedua kalinya Ridho Rhoma harus berurusan dengan kasus yang serupa, Ridho ditangkap karena kepemilikan barang haram, narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan oelh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Mensos Risma Keluarkan Pernyataan Mengejutkan, 'Saya Mungkin Akan Meletakan Jabatan'
“Benar ditangkap inisial MR,” kata Yusri pada Minggu, 7 Febuari 2021.
Yusri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine anak dari raja dangdut Rhoma irama dinyatakn positif amphetamin.
“Dia positif amphetamin,” ujarnya.
Baca Juga: Sebut Istana Ingin Jegal Anies Baswedan, Rocky Gerung: Bisa Halangi Penguasa Teruskan Ambisi
Meski begitu, Yusri belum membeberkan terkait kronologis penangkapan serta jumlah barang bukti yang diamankan.***