Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN oleh para alumni ITB, terkait dugaan pelanggaran kode etik & perilaku terkait radikalisme. Oleh KASN sdh dilimpahkan ke Kemenag & jg diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Ya tunggu proses saja, jika terbukti, tentu ada sanksinya— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 16, 2021
"Jika tidak terbukti, ya sudah.. bukan malah pada sibuk jadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya. Ingat ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila. Jadi mari kita ikuti prosesnya," tegas Dia.
Jika tidak terbukti, ya sudah.. bukan malah pada sibuk jadi hakim, bahkan menuduh fitnah dan sebagainya. Ingat, ini negara hukum, sikap penolakan terhadap proses hukum adalah sikap kelompok radikalisme, kelompok teroris yang anti terhadap Pancasila.
Jadi mari ikuti prosesnya..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 16, 2021
***