Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Mahfud MD: Menkopolhukam Bentuk 2 Tim

- 20 Februari 2021, 16:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Amad Fiqi Purba/jurnalmedan.com/istimewa

GALAMEDIA – Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk dua tim kerja untuk mengkaji UU ITE.

"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam pernyataannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Tinggi Banjir Jakarta Hingga Satu Meter, Akses Menuju Rumah Sakit AL Terputus

Hal tersebut dilakukan karena dirinya mendapat tugas untuk segera menyelesaikan permasalahan UU ITE.

Masalah tersebut mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak muncul pasal karet.

Lalu Menko Polhukam akan mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE setelah dikaji oleh tim bentukannya.

Kedua tim yang telah dibentuk mempunyai tugas berbeda. Satu tim akan membuat interpretasi yang lebih teknis.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Tahun Ini Tak Lebih Ekstrem dari Tahun Lalu, Dwikorita Ingatkan Waktu-waktu Kritis

Selain itu tugasnya memuat kriteria implementasi dari berbagai pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.

Tim pertama ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Johny G. Plate dan jajarannya akan menyelesaikan tugas tersebut.

Kemudian, tim kedua bertugas untuk membuat rencana revisi UU ITE.

"Karena kan ada gugatan bahwa katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," tutur Mahfud.

Mahfud MD kemudian mengutip perintah presiden yang telah mempersilahkan untuk melakukan diskusi kemungkinan revisi UU ITE.

Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Rumah Nicky Tirta Tergenang: Sudah 20 Tahun, Dinikmati Aja, Sambil Ngopi

"Presiden kan mengatakan, 'Silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu'," ucapnya.

Atas dasar itu, tim kedua ini akan menelaah pasal yang dianggap karet, diskriminatif, dan akan melakukan diskusi secara terbuka.

Tim kedua ini akan mengundang para pakar dan mendengar pendapat dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

"Semua gerakan akan didengar, termasuk LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar," kata Menko Polhukam.

Mahfud MD siap untuk menerima permintaan dari berbagai elemen tersebut jika akhirnya diperlukan untuk melakukan revisi.

Baca Juga: 3 Pintu Air di Jakarta Berstatus Siaga 1, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca

"Kalo memang perlu revisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ujarnya.

Selain itu, dirinya menganggap bahwa banyak juga anggota DPR yang tidak setuju jika UU ITE ini dirubah.

Menko Polhukam mengklaim bahwa anggota DPR yang tidak setuju UU ITE dirubah karena beralasan bahwa negara ini dalam bahaya jika tidak punya UU tersebut.

"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan?" tandasnya.

Konten pornografi pun akan menjadi pertimbangan yang masuk ke dalam UU ITE, tambah Mahfud.

Dari penjelasan tersebut, Mahfud MD menyebutkan bahwa kedua tim tersebut akan memulai kerjanya pada Senin, 22 Februari 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x