Ironi Investasi Miras hingga Polisi Mabuk, Polri Siapkan Sanksi bagi Anggotanya yang Teler

- 1 Maret 2021, 16:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan menindak tegas polisi yang pergi ke tempat hiburan dan melakukan kegiatan tertentu.
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan menindak tegas polisi yang pergi ke tempat hiburan dan melakukan kegiatan tertentu. /humas.polri.go.id

GALAMEDIA – Di tengah ramainya penolakan investasi miras, masyarakat pun masih ingat dengan kejadian penembakan di Cengkareng Barat atas tindakan polisi mabuk yang menewaskan tiga orang.

Pasca terjadinya penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat yang dilakukan oleh Bripka CS, Mabes Polri menetapkan sanksi bagi anggotanya jika kedapatan mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan jenis sanksi bagi anggota Polri yang mabuk.

Baca Juga: Relakan Rumahnya Dirobohkan, Lima Warga Cimanggung Dapat Penghargaan

Dia menegaskan bahwa Propam Polri mengeluarkan aturan larangan bagi korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan dan minum miras.

"Itu pelanggaran disiplin bagi yang konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam," ucap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, 1 Maret 2021, kutip Humas Polri.

Rusdi menjelaskan pelanggaran kedisiplinan Polri sudah tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Pelanggar disiplin akan dikenakan beberapa jenis sanksi, terutama bagi anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan malam dan minum miras.

"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala," tutur Rusdi.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih

Kemudian, dia pun menambahkan selain itu sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutase yang bersifat demosi.

Lalu pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama sebanyak 21 hari.

Brigjen Rusdi pun mengajak masyarakat agar turut melaporkan jika melihat anggota Polri yang kedapatan masuk hiburan malam dan mabuk-mabukan.

Pihaknya akan segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan menindak anggota korps Bhayangkara jika mengkonsumsi miras.

"Mekanismenya melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian dittindaklanjuti lapora tersebut, lalu anggota Propam turun ke lapangan," kata Brigjen Rusdi.

Baca Juga: Terbawa Perasaan, Berikut Deretan Artis Korea yang Terlibat Cinlok Hingga Menikah

Sebagaimana diketahui, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap empat orang yang menyebabkan tiga diantaranya meninggal dunia.

Kejadian penembakan terjadi pukul 04.00 dini hari di Kafe RM Cengkareng saat Bripka CS dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras.

Melihat efek dari miras, saat ini banyak masyarakat, tokoh bahkan lembaga menolak investasi miras karena memicu kriminalitas.

Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa miras menimbulkan kriminalitas.

"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Bua tapa pemerintah melegalkan investasi miras?" ucapnya di Instagram @cholilnafis, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Ramai Investasi Miras, Rocky Gerung: Rezim Cari Devisa dengan Memabukan Rakyat

Dirinya menjelaskan bahwa dengan miras, akal manusia menjadi rusak dan cenderung untuk berbuat keburukan lain sebagai efek dan turunannya.

Selain itu, pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung turut menyebutkan bahwa para kapitalis telah mensponsori miras dan menimbulkan masalah kriminal.

"Jadi miras jadi masalah kriminal karena disponsori oleh kepentingan para kapital," tuturnya di YouTube Rocky Gerung Official, 1 Maret 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x