Polisi Virtual Mengintai, Masyarakat Semakin Takut untuk Berkomentar

- 1 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

GALAMEDIA - Polisi Virtual adalah salah satu program Mabes Polri untuk memantau berbagai postingan masyarakat di media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak pekan lalu, yang didasari Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 yang diteken oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip Galamedia dari Humas Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andianto, mengatakan Polisi Virtual tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Dipecat Demokrat, Pakar Statistik Teringat Konflik PKB: Bagaimana ya Endingnya?

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload," ujarnya.

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak saling berdebat di dunia maya, jika nantinya ada yang diminta untuk menghapus postingannya oleh Polisi Virtual.

"Kesadaran menghapus konten itu yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya," katanya.

Lebih lanjut, Komjen Agus juga meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif bila ditegur Polisi Virtual.

Baca Juga: Kesan Robert Setelah Persib Latihan Perdana di Stadion GBLA

Karena jika masyarakat tidak kooperatif takutnya ada pihak yang melapor ke polisi dengan alasan merasa dirugikan oleh postingan tersebut.

Jika sudah terjadi pelaporan karena merasa ada pihak yang dirugikan, Komjen Agus menyebut konsekuensinya akan di proses secara hukum.

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses," ujarnya.

Meski demikian, pihak Polri tidak menutup kemungkinan akan membuka proses mediasi terlebih dahulu jika ada laporan soal pihak yang merasa dirugikan oleh postingan di media sosial.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ini yang Membuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan SBY Waspada

Di sisi lain, Wakil Koordinator II Kontras, Rivanlee Anandar mengkritisi Polisi Virtual ini yang menurutnya sangat tidak diperlukan.

"Sebenarnya keberadaannya Polisi Virtual tidak diperlukan. Karena dengan adanya pengawasan media sosial oleh Polisi Virtual, masyarakat semakin takut untuk berpendapat di media sosial," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x