Jokowi Resmi Cabut Perpres Legalisasi Miras, Mardani: Mari Fokus ke Isu Bansos dan Korupsi

- 2 Maret 2021, 14:52 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /Intagram.com/@mardanialisera

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah diteken oleh Jokowi sendiri pada 2 Februari 2021.

Pepres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski di dalam Pepres tersebut tidak menyebutkan secara gamblang soal investasi miras, namun pada bagian lampiran dicantumkan miras sebagai lahan investasi.

Investasi miras diperuntukkan bagi empat daerah di antaranya Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Dalam pernyataan pencabutannya, Jokowi mengaku bahwa dirinya telah menerima masukan dari berbagai ormas islam serta beberapa gubernur.

Baca Juga: Pemain Persib Jalani Tes Zoladz, Apaan Tuh?

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkapnya.

Investasi miras sendiri terdapat di bagian Lampiran III dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang kemudian dicabut Jokowi.

Meski hanya diperuntukkan bagi empat provinsi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa meluaskan investasi miras atas masukan dari gubernur yang meminta.

Ketentuan itu termuat di dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah