Legalisasi Miras Dicabut, Jokowi Tuai Berbagai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI

- 2 Maret 2021, 18:39 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres tentang investasi miras.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres tentang investasi miras. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

"Mendengar hal tersebut, F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi pencabutan Legalisasi Miras yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai langkah Presiden Jokowi sudah tepat, dan menunjukan bahwa pemerintah bersikap demokratis serta mau mendengarkan aspirasi serta keberatan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Reses, Ketua DPRD Garut Euis Ida Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa Jaksa

"PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," ujarnya, dikutip melalui situs resmi Muhammadiyah, Selasa 2 Maret 2021.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Jokowi melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat," tulis Cholil Nafis pada akun Twitternya, Selasa, 2 Maret 2021.

Salah satu tokoh berpengaruh di Papua, yakni Chist Wamea juga menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Jokowi melalui akun Twitter pribadinya @putrawadapi.

Baca Juga: Organisasi Sayap Desak Mundur AHY, Partai Demokrat: Ada Oknum Kekuasaan kebelet Ingin Jadi Ketua Umum

"Terima kasih bapak Presiden @jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol," ujarnya melalui akun Twitter pada 2 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x