“Kalau hanya dicabut yang soal miras itu hanya hal kecil saja, cabut aja sekalian Undang-undang Omnibus Law-nya,” tutur Rocky Gerung dikutip Galamedia dari Youtube Rocky Gerung.
Menurut Rocky Gerung, keputusan presiden Jokowi untuk mencabut perpres tentang investasi miras juga merugikan para investor. Investor pasti sudah menanam modal tetapi lampirannya malah dicabut.
Selain itu, ia berpendapat bahwa Undang-undang Omnibus Law lah yang menjadi Root of All Evil atau sumber dari segala kejahatan karena memayungi kepentingan-kepentingan yang menghina akal rakyat, menghina logika hukum, bahkan menghina urutan tata perundang-undangan.
Dengan itu, masyarakat bisa saja menganggap pencabutan perpres tentang investasi miras hanya hal kecil saja, karena akarnya masih ada yaitu Undang-undang Omnibus Law.
Oleh karena itu, jika masih ada Undang-undang Omnibus Law maka kedepannya Presiden pasti akan mengeluarkan perpres tentang hal lainnya.
Menurut Rocky Gerung, Perpres ini sebenarnya hanya pancingan saja, karena ini hanya sebuah lampiran saja.
“Padahal sebetulnya seluruh ekses dari kebijakan yang berantakan ini disebabkan oleh adanya Undang-undang induk yang bernama Omnibus Law,” tutur Rocky Gerung.***