Polemik UU Omnibuslaw Kembali Memanas, Rocky Gerung: Hanya Sekedar Juru Tulis dari Kekuatan-kekuatan Besar

- 3 Maret 2021, 14:59 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

Oleh karena itu, Rocky kembali meminta kepada Jokowi untuk mencabut UU Omnibuslaw karena UU ini telah menghasilkan perpres-perpres yang bermasalah.

"Omnibuslaw ini lebih berbahaya dari perpres miras. Perpres miras bisa dicabut dua sampai tiga jam. Kalau Omnibuslaw?," ujarnya.

Baca Juga: Memanas, Jhoni Allen Tak Terima Dipecat, Gugat AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat

"UU Omnibuslaw dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan perpres-perpres yang bermasalah. Jadi, kalau kelihatan bermasalah ya langsung dicabut, tetapi kalau tidak bermasalah ya lanjut terus. Inlah yang harus dijadikan perhatian oleh mata publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menambahkan industri minuman keras ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibuslaw).***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x