Polemik UU Omnibuslaw Kembali Memanas, Rocky Gerung: Hanya Sekedar Juru Tulis dari Kekuatan-kekuatan Besar

- 3 Maret 2021, 14:59 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

GALAMEDIA – Pengamat Politik Rocky Gerung menganggap jika pencabutan peraturan presiden (perpres) miras merupakan euforia yang lucu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak konsisten dalam membuat suatu kebijakan.

"Di samping orang sedang euforia karena Presiden mencabut, orang sebenarnya sedang menyaksikan euforia yang lucu karena tidak konsisten dalam membuat suatu kebijakan," ujar Rocky Gerung yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube pribadinya, @Rocky Gerung Official, 3 Maret 2021.

"Inkonsisten dalam pembuatan kebijakan itu berbahaya karena bisa berlanjut dengan yang lain," lanjutnya.

Baca Juga: Dewa Akhirnya Bertemu Nana, Kevin Tertangkap: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 3 Maret 2021

Jika dibanding dengan perpres tersebut, Undang-undang (UU) Omnibuslaw jauh lebih membahayakan karena tidak sesuai dengan akal rakyat, logika hukum, hingga urutan tata perundangan.

"Omnibuslaw itu root of all evil atau sumber dari segala kejahatan. Kebetulan yang diasuh oleh Undang-undang Omnisbuslaw ini adalah kepentingan-kepentingan yang menghina akal rakyat, logika hukum, dan urutan tata perundangan," ujarnya.

"Jadi, ini adalah undang-undang yang salah asuhan sebetulnya. Oleh karena itu, publik dengan mudah menganggap bahwa lampiran itu soal kecil saja," lanjutnya.

"Di atasnya masih ada potensi presiden melakukan hal yang sama yang nantinya dibuat perpres dengan lampiran karena masih ada Undang-undang besar yang melindungi hak presiden untuk mengeluarkan perpres," ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Launching COE West Java 2021, Dari Wisata Sajadah hingga Haram Jadah tapi Fokus Wisata yang Diridhoi

"Bahkan harus mengeluarkan perpres karena item itu sudah ada di dalam UU Omnibuslaw. Terutama yang dikhawatirkan itu perihal lingkungan hidup," tandasnya.

Oleh karena itu, pencabutan perpres tersebut tidak membuat masyarakat Indonesia percaya begitu saja.

"Itu enggak semua orang percaya presiden lakukan itu dalam upaya untuk melindungi bangsa ini," ujarnya.

Selain itu, Rocky menduga jika pemerintah akan kembali mengeluarkan suatu kebijakan secara diam-diam akan mengejutkan masyarakat Indonesia.

"Nanti juga ada lampiran ketiga setengah yang secara tertutup kebijakannya akan tiba-tiba muncul. Lampiran ini akan meralat poin-poin penting pada lampiran ketiga termasuk perihal investasi," ujarnya.

Baca Juga: Suami Ungkap Detik-detik Meninggalnya Rina Gunawan, Teddy Syach: Beliau Punya Penyakit Bawaan

Menurutnya, UU Omnibuslaw seharusnya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah.

Rocky menilai jika hal tersebut dilakukan pemerintah maka rakyat Indonesia akan sepenuhnya percaya dan bangga atas kinerja pemerintah.

"Jadi, ini adalah kegembiraan yang palsu karena presiden seolah-olah berbuat sesuatu yang luar biasa. Ini enggak ada yang luar biasanya," ujarnya.

"Ini terjadi karena ada omongan NU dan Muhammadiyah. Ormas ini ormas yang sangat besar yang membuat Presiden tidak bisa bernegosiasi. Kalau ngomong FPI pasti dengan mudah disingkirkan pikiran itu. Ini tidak fair seolah-olah presiden sedang menunggu tekanan besar," ungkapnya.

"Ini bagian dari strategi istana yang untuk menguji opini publik sampai dimana bisa kita mainkan. Ini cuman pancingan kecil aja. Coba gimana kalau Omnibuslaw. Dia abaikan saja," lanjutnya.

Baca Juga: Pendeteksi Covid-19 Karya Anak Bangsa Disukai Masyarakat, Ganjar Pranowo: Alhamdulillah

"Padahal sebetulnya ekses dari kebijakan yang aut-autan ini disebabkan oleh Undang-undang induk yang namanya Omnibuslaw. Jadi, itu yang mestinya dievaluasi dan dibatalkan. Akan tetapi, sampai sekarang masih digantung," tandasnya.

"Jadi, presiden gagal membujuk publik supaya percaya akan kesungguhnya. Tapi, ini cuman daun yang anda potong, akarnya tidak dicabut," tuturnya.

Selain itu, Rocky menilai jika UU Omnibuslaw ini telah membuat Jokowi seakan-akan dipermainkan oleh kekuatan-kekuatan besar. Kekuatan yang dimaksud mencakup semua institusi di Indonesia.

"Kasihan juga Jokowi sudah dipermainkan dengan oligarki yang menginginkan agar Omnibuslaw tetap menghasilkan akumulasi secara cepat-cepat kepada mereka," ujarnya.

"Ini menunjukkan bahwa presiden ini boneka karena tidak ada orang menganggap apa yang diputuskan presiden. Boneka itu dikendalikan yang dimana dalangnya itu semua institusi. Sebenernya kekuatan hukum kita dikendalikan oleh orang di luar struktur resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Nino Resmi Gugat Cerai Elsa, Al Galau Ditinggal Andin: Sinopsis dan Link Ikatan Cinta 3 Maret 2021

"Presiden itu hanya sekedar menjadi juru tulis dari kekuatan-kekuatan besar itu. Oleh karena itu, orang-orang masih ragu atas pencabutan itu. Jangan akal-akalan hanya karena ingin nyogok NU dan Muhammadiyah," lanjutnya.

"Jokowi selalu memanfaatkan ini untuk melakukan pencitraan. Bukan hanya itu yang rakyat bisa mengucapkan pikiran itu. Akan tetapi, seluruh rakyat mempertanyakan presiden yang tidak pernah mendengar ketika mereka singgung Omnibuslaw," tandasnya.

Oleh karena itu, Rocky kembali meminta kepada Jokowi untuk mencabut UU Omnibuslaw karena UU ini telah menghasilkan perpres-perpres yang bermasalah.

"Omnibuslaw ini lebih berbahaya dari perpres miras. Perpres miras bisa dicabut dua sampai tiga jam. Kalau Omnibuslaw?," ujarnya.

Baca Juga: Memanas, Jhoni Allen Tak Terima Dipecat, Gugat AHY ke Pengadilan Jakarta Pusat

"UU Omnibuslaw dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan perpres-perpres yang bermasalah. Jadi, kalau kelihatan bermasalah ya langsung dicabut, tetapi kalau tidak bermasalah ya lanjut terus. Inlah yang harus dijadikan perhatian oleh mata publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menambahkan industri minuman keras ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibuslaw).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x