AHY Dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Soal Fitnah dan Pencematan Nama Baik  

- 4 Maret 2021, 15:25 WIB
  Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah melaporkan AHY dan 4 kader Demokrat ke Bareskrim, 4 Maret 2021. /Antara/Laily Rahmawaty
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah melaporkan AHY dan 4 kader Demokrat ke Bareskrim, 4 Maret 2021. /Antara/Laily Rahmawaty /

 

GALAMEDIA – Masalah internal Partai Demokrat terus berlangsung dan semakin panas menyoal isu kudeta hingga pergantian ketua umum.

Demokrat sudah memecat kader seniornya, yakni Marzuki Alie yang dituduh ikut dalam gerbong kudeta.

Marzuki Alie tidak tinggal diam, dirinya tidak menerima tuduhan tersebut dan mengerahkan pengacaranya melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Karang Taruna Desa Cimekar dan PMI Ajak Masyarakat untuk Tidak Takut Mendonorkan Darahnya

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie melalui pengacaranya melaporkan lima orang kader Demokrat, termasuk salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis, 4 Maret 2021.

Rusdiansyah selaku kuasa hukum Marzuki Alie mengungkapkan bahwa lima orang yang dilaporkan itu satu diantarannya bukan pengurus, sisanya merupakan pejabat teras Demokrat.

“Salah satunya yang kami laporkan adalah AHY,” tutur Rusdiansyah seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: VIRAL! Tagar Aldi Taher Trending di Twitter Dikatakan Caper dan Pansos  

Rusdiansyah mewaliki Marzuki Alie untuk membuat laporan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan terhadap kliennya, Marzuki Alie.

Pengacara tersebut membeberkan dasar yang melandasi Marzuki akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Pertama, Marzuki Alie dituduh melakukan upaya kudeta terhadap Agus Harimutri Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Jadi Komisaris PT. KAI, Stafsus BUMN: Beliau Sudah Berpengalaman  

Kedua, tidak adanya klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu kepada Marzuki Alie, namun tetap meneruskan tuduhan tersebut.

Ketiga, Demokrat membuat pengumuman ke media dengan sebutan “pengkhianat” dan “pemecatan tidak terhormat”, padahal dalam surat keputusan pemberhentian yang diterima Marzuki tidak tercantum kata-kata seperti itu.

Maka atas beberapa dasar tersebut, Marzuki Alie melaporkan lima kader Demokrat termasuk AHY.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Mulai Retak, Rocky Gerung: Lewat Gorong-gorong Lain yang Sampai ke Pulau Seribu

Rusdiansyah pun menyampaikan bahwa pihak yang menuduh Marzuki Alie melakukan kudeta, belum bisa memberikan bukti konkrit.

“Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta,” tuturnya.

Marzuki Alie mengklaim, bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada pihak lain agar tidak sembarang menuduh tanpa bukti dan tabayyun.

Baca Juga: Jhoni Allen Bantah Moeldoko Terlibat Gulingkan Tahta AHY, Andi Arief Tunjukkan Bukti!

“Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, namun tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau,” ucap Rusdiansyah.

Pada 24 Februari 2021, Partai Demokrat sudah menyampaikan akan memecat kader pengkhianat dan dianggap tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Marzuki Alie.

Kemudian, pada 26 Februari 2021, Marzuki Ali selaku Sekjen Demokrat dipecat. Keesokan harinya Demokrat umumkan pihaknya sudah memecat Marzuki Alie secara tidak terhormat.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Cara Daftar yang Benar dan Tips Agar Lolos

“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya, nggak ada kata-kata seperti itu,” kata Rusdiansyah.

Tim kuasa hukum Marzuki Ali menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin memenjarakan orang lain, namun pihak yang telah menuduh, harus berani menghadirkan bukti-bukti atas tuduhannya tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x