Moeldoko Disebut Begal Partai, Andi Arief Ungkap Surat Resmi AHY Diabaikan Polri dan Menko Polhukam

- 6 Maret 2021, 22:40 WIB
Andi Arief (kanan) respons ucapan Mahfud MD (kiri) yang menilai KLB PD bukan masalah hukum.
Andi Arief (kanan) respons ucapan Mahfud MD (kiri) yang menilai KLB PD bukan masalah hukum. /Dok. ANTARA dan Twitter/@PDemokrat.


GALAMEDIA - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan negara tak bisa ikut campur soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara pada Jumat kemarin.

Andi Arief mengatakan, Pemerintah seharunya berikan perlindungan kepada Partai Demokrat pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum yang sah sesuai kongres 2020.

“Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB di serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam,” ujar Andi Arief dikutip dari akun twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Dalam Rapimnas 2021, Airlangga Hartarto: Partai Golkar Mendukung Untuk Tak Melakukan Revisi UU Pemilu

Disebutkan, KLB yang digelar untuk mendongkel AHY dari Ketua Umum itu telah melanggar hukum. Sebab telah melawan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal majelis tinggi penentu jalannya KLB,” katanya.

Dia mengatakan, perbuatan melanggar hukum seperti adakan KLB ilegal seharusnya dicegah oleh negara.

“Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Politik yang menamakan KLB Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat kemarin.

“Sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Maret.

Baca Juga: Mahfud MD Malah Bela Diri Samakan Kasus PD dan PKB, Syahrial Nasution: Itu Kan Bohong

Mahfud bilang, pemerintah saat ini memandang KLB di Deli Serdang hanya persoalan internal Partai. Pemerintah hanya bisa menangani dari sudut keamanan.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” pungkasnya.

Sekretris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng kasihan melihat Moeldoko jadi Ketua Umum abal-abal.
Sekretris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng kasihan melihat Moeldoko jadi Ketua Umum abal-abal.


Sementara Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menilai, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menggelar KLB di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), merupakan cara ilegal yang dia sebut begal partai.

“Sedih juga bahwa ada orang-orang dengan nafsu kekuasaan begitu besar menjadi begal politik, begal partai. Mau-maunya jenderal bintang empat melakukan hal semacam ini,” kata Andi dalam sebuah diskusi, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ia menegaskan bahwa, Partai Demokrat akan melawan hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko ketua umum gantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum terpilih.

Baca Juga: Analis Politik: Kalau Tak Ada Kaitan dengan Presiden Jokowi, Moeldoko Harus Diberhentikan Sebagai KSP

Dia menilai Moeldoko keterlaluan menggunakan kekuasaannya untuk mencaplok secara ilegal Partai Demokrat.

“Sekarang ini orang yang bukan dari kader partai, orang yang sedang aktif menjalankan kekuasaan, di lingkaran kepresidenan sekarang tiba-tiba ingin mencaplok partai orang lain, waduh ini keterlaluan,” kata Andi.

Moeldoko merupakan mantan politikus Partai Hanura. Sebelum menduduki posisi KSP, Moeldoko menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Ia mengundurkan diri pada 2018 lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x