"Yang pertama itu masalah regulasi. Harus ditinjau agar setiap regulasi sinergi antara kewenangan yang mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Yang kedua, yakni institusi kelembagaan, perlu diatur lembaga apa yg secara teknis akan mengelola sampah.
"Itu yang harus disiapkan oleh Pemprov," terangnya.
Lalu yang ketiga soal anggaran, yang harus disiapkan secara memadai. Apakah skemanya melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar dan pemerintah kota dan kabupaten.
Yang keempat, yakni teknik operasinal, seperti apa nantinya teknis operasional dan teknologi yang digunakan.
"Untuk Bandung Raya misalnya, akan seperti apa tata cara pengangkutan dan sebagainya," jelasnya.
Lalu kelima, yakni partisipasi publik dalam mengelola sampah.
"Masyarakat, pemerintah,swasta, harus berkolaborasi dengan baik agar masalah sampah ini menjadi tanggung jawab bersama," imbuh Haru.
"Pemprov dan Pemda kota/Kabupaten harus menyiapkan edukasi dari sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi serta masyarakat, agar semua pemangku kepentingan mau dan bertanggung jawab mengimplentasikan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) dan tidak membuang sampah secara sembarangan," tandasnya.***