Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman

- 10 Maret 2021, 15:55 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

GALAMEDIA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mencabut Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Hal ini menandakan, revisi terhadap UU Pemilu tidak akan menjadi pembahasan DPR di tahun 2021 ini.

Maka, kemungkinan untuk diadakannya gelaran Pemilu di 2022 dan 2023 menjadi tidak ada.

Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali bersuara ihwal dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 ini.

Baca Juga: Orchard Road Singapura Diguncang Ledakan Bom, 3 Orang Tewas dan 33 Lainnya Terluka pada 10 Maret 1965

Mardani menyoroti perihal polemik yang terjadi apabila Pemilu digelar pada 2024 mendatang.

Ia membeberkan alasan substansial mengapa UU Pemilu ini perlu dilakukan sehingga bisa dilakukan Pemilu di 2022 dan 2023.

Bahkan ia menyebut bahwa keputusan ini sama dengan merampas hak rakyat.

Baca Juga: Aplikasi MyHeritage Nostalgia, Bisa Bikin Foto Lawas Jadi 'Hidup'

"Penyelenggaraan Pemilu secara serentak di 2024 akan pemerintah merampas hak rakyat," kata dia melalui Twitternya @MardaniAliSera Rabu, 10 Maret 2021.

Mardani menjelaskan bahwa dengan Pemilu yang secara serentak dilaksanakan di 2024, akan ada sebanyak 272 Pejabat. Artinya para Kepala Daerah yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023 akan dijabat sementara setidaknya hingga Pemilu 2024.

"Mengapa?, dari sisi penyelenggaraan, berpotensi tidak demokratis karena adanya 272 Pejabat (PJ) Kepala Daerah akibat tidak ada Pilkada tahun 2022 dan 2023," ujar Mardani.

"Hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerah pun terampas," tegasnya lagi.

Sementara itu, mardani juga mempertanyakan aspek independensi seandainya Pemilu dan Pilkada digelar di 2024. Menurutnya hal itu bentuk kezaliman.

Baca Juga: Kakanwil DJP Jawa Barat I Resmikan Mang Djoenet

"Bagaimana menjamin independensinya dalam menjaga Pemilu dan Pilkada serentak 2024?," tanya Mardani.

"Ini jelas bentuk kezaliman," tegasnya.

Belum lagi kata Mardani, jika mendengar masukan KpU dan Bawaslu, pelaksanaan pemilu dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun dinilai akan berat.

"Belum lagi kita perlu mendengarkan masukan KPU dan Bawaslu yang menilai apabila pemilu dan Pilkada dilakukan serentak di 2024 maka akan sangat berat," sambungnya.

Hal itu tentu saja mengingat tahapan yang harus ditempuh dan dipersiapkan sebelum pemilu itu digelar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diam, Tanda Setujui Gerakan Moeldoko Rebut Partai Demokrat?

Dalam unggahannya yang lain, ia menjelaskan bahwa secara substansial seandainya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan tidak dalam satu tahun, maka demokrasi akan sehat.

Baca Juga: Sikap Mahfud MD Dinilai Masih Defensif Kepada Amin Rais, Ini kata Rocky Gerung

"Hal substansial yang paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah revisi UU Pemilu dicabut dan dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Bersama dengan itu, revisi UU ITE yang sempat santer akan dilakukan revisi seperti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu pun ternyata urung masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x