Pemberhentian tersebut disebabkan karena Haris dinilai telah melakukan pelanggaran AD ART KNPI, terkait tata kelola organisasi, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan harta benda organisasi.
Selang 6 hari kemudian, pengurus DPP KNPI kembali menggelar rapat pleno di Lorin Hotel Sentul dengan agenda tunggal memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, salah satu alasan pemberhentian Abdul Aziz adalah kepengurusan yang vakum selama dua tahun.
Setelah menggelar rapat pleno pemberhentian Abdul Azis sebagai Ketua Umum DPP KNPI, Dian Assafri ditunjuk sebagai Plt Ketum KNPI.
Menurut Dian, KNPI akan segera menggelar KLB untuk memilih Ketua Umum DPP KNPI definitif.
Oleh karena itu, dirinya akan segera membicarakan hal ini dengan pemilik suara di KNPI yaitu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Sebut Amien Rais Jumpalitan karena Tuduh Jokowi Mau 3 Periode
Selain itu, Dian juga menyarankan agar KLB dilaksanakan di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Oleh karena itu, dirinya pun segera melayangkan surat ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Berdasarkan AD/ART KNPI, KLB tersebut hanya ditujukan memilih Ketum KNPI periode 2018 hingga 2021.