Terkait Pasal 7 UUD 1945, Jimly Asshiddiqie: Kalau Mau Diubah Bisa Saja, Tapi untuk Presiden

- 16 Maret 2021, 15:30 WIB
Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie. /Twitter.com/ @JimlyAS

GALAMEDIA – Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang dengan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat masih bergulir.

Hal tersebut membuat beberapa pengamat politik menilai bahwa manuver politik Moeldoko dikendalikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingannya untuk kembali menjabat sebagai presiden selama 3 periode berturut.

Menanggapi hal tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqqie menegaskan, siapapun yang menjabat sebagai presiden wajib tunduk dan patuh terhadap pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Gunung Agung di Bali Meletus Cukup Dashyat, Tewaskan 1.148 Orang dan Lukai Ratusan Warga pada 16 Maret 1963

Berdasarkan pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Menurutnya, pasal tersebut dapat diubah, tetapi hanya berlaku untuk presiden.

Baca Juga: Miris, Hampir Setiap Desa di Indonesia Tidak Memiliki Peta Evakuasi, Ini Kata Kepala BMKG

"Ini bukan soal minat & tidak, UUD di atas Presiden & siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di Pasal 7: " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan slama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan". Kalo mau diubah bisa saja tapi untuk Presiden ya," tulis Jimly Asshiddiqqie yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, 16 Maret 2021.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niatan untuk menjabat presiden dalam kurun waktu 3 periode berturut-turut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x