GALAMEDIA – Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang dengan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat masih bergulir.
Hal tersebut membuat beberapa pengamat politik menilai bahwa manuver politik Moeldoko dikendalikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingannya untuk kembali menjabat sebagai presiden selama 3 periode berturut.
Menanggapi hal tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqqie menegaskan, siapapun yang menjabat sebagai presiden wajib tunduk dan patuh terhadap pasal 7 UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Menurutnya, pasal tersebut dapat diubah, tetapi hanya berlaku untuk presiden.
Ini bukan soal minat & tdk, UUD di atas Presdn & siapapun yg mnjabat Presdn wajib tunduk di bwh UUD yg sdh tntukan di Ps.7: "Presdn&Wapres mmegang jabtn slama 5 th & ssdhnya dpt dipilih kmbali dlm jbtn yg sama, HANYA utk 1 x masa jbtn". Kalo mau diubah bs sj tp utk Presdn yad. https://t.co/jGv7Gs73Zs— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 16, 2021
Baca Juga: Miris, Hampir Setiap Desa di Indonesia Tidak Memiliki Peta Evakuasi, Ini Kata Kepala BMKG
"Ini bukan soal minat & tidak, UUD di atas Presiden & siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di Pasal 7: " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan slama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan". Kalo mau diubah bisa saja tapi untuk Presiden ya," tulis Jimly Asshiddiqqie yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niatan untuk menjabat presiden dalam kurun waktu 3 periode berturut-turut.