Terkait Pasal 7 UUD 1945, Jimly Asshiddiqie: Kalau Mau Diubah Bisa Saja, Tapi untuk Presiden

- 16 Maret 2021, 15:30 WIB
Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie. /Twitter.com/ @JimlyAS

Baca Juga: Soal Pembayaran THR Tahun Ini, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah di Hadapan Komisi IX DPR RI

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

Jokowi menyebut tidak ada lagi hal yang harus dia sikapi dalam isu tiga periode jabatan presiden. Sikapnya disebut masih terus sejalan dengan konstitusi.

Mantan Wali Kota Solo itu meminta agar di masa pandemi ini, seluruh pihak dapat mendukung pemerintah untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia dengan tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadjroel Rachman juga menegaskan, Jokowi tidak akan mengkhianati aturan terkait masa jabatan presiden dua periode yakni pada Pasal 7 UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x