"Kami meminta penegakkan hukum harus benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Jika didiamkan dan berlarut-larut kami pastikan Kejahatan Tata Ruang semakin merajalela dimana-mana, korbanpun akan kembali berjatuhan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika Pemerintah pada tahun 2007 telah mengeluarkan UU. No. 26 tentang Penataan Ruang, namun demikian hingga kini efektifitas penerapan UU tersebut di dalam tataran praktis masih menghadapi banyak kendala dan tantangan.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus longsor Cimanggung, menjelaskan Polda Jabar masih melakukan penyelidikan atas kasus lingkungan tersebut.
"Masih kita lakukan penyelidikan, dan memanggil sejumlah pihak mengenai ijin pembangunan di wilayah tersebut," jelasnya.
Ditegaskan Kabid Humas, bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
"Intinya penyidik terus melakukan penyelidikan," jelasnya.
Terpisah Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus lingkungan di Cimanggung, masih didalami penyidik Reskrimsus.
"Terus berjalan, sejumlah pihak sudah kita minta keterangan," terangnya usai ungkap kasus video Porno Bogor, di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3).