Pada saat sidang, Rusdi mengaku bahwa personel jajarannya telah menghalangi tim kuasa hukum HRS masuk ruang sidang PN Jaktim.
Namun tugas itu merupakan bagian dari pengamanan persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar.
Rusdi menjelaskan bahwa tindakan personelnya bukan berdasarkan kehendak Polri, namun berdasarkan mekanisme yang diatur oleh pengadilan.
“Kalau nggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Berbalut Adat Jawa, Prosesi Siraman Aurel Hermansyah Berlangsung Haru
Selain itu, Rusdi pun menyampaikan jika pihaknya tidak berwenang untuk mengganggu proses jalannya persidangan dari awal hingga akhir.
“Manajemen persidangan itu, ada hakim, ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar,” tuturnya.
Dalam persidangan ini, Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
HRS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 1 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***