Laporkan Moeldoko Cs ke Ombudsman, Partai Demokrat Kubu AHY Duga Ada Kebohongan Publik

- 23 Maret 2021, 19:25 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat


GALAMEDIA - DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan kubu Moeldoko ke Ombudsman, Selasa, 23 Maret 2021.

"Kami melaporkan dugaan maladminsitrasi dari salah satu petinggi ketum Partai Demokrat versi abal-abal atas dugaan maladminstrasi yang telah dilakukan," ujar salah seorang pengurus Partai Demokrat, Ahmad Usmarwi Kaffah, Selasa, 23 Maret 2021.

"Pastinya sekali lagi sesuai mekanisme aturan yang ada, mudah-mudahan tidak di luar itu. Kami sudah pertimbangkan dengan baik, dan semuanya lengkap. Insya Allah akan segera ditindaklanjuti Ombudsman," ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus Partai Demokrat lainnya, Taufiqurrahman, mengharapakan kepada Ombudsman agar segera menindaklanjuti laporan ini.

Baca Juga: KAMI Tuntut Jauhkan Penegakan Hukum Penuh Rekayasa terhadap HRS, Jimly Asshiddiqie: Percaya Saja Lah

"Ombudsman bisa segera melaksanakan follow up atas laporan kami, sehingga semakin terang ke depan bagi masyarakat."

"Terutama sebenarnya apa yang dilakukan Moeldoko ini, apa sesuai aturan perundang-undangan atau tidak dalam jabatan dia sebagai KSP (Kepala Staf Kepresidenan)," ujarnya.

"Contoh kecil ketika dia menerima telepon dan menyatakan diri sebagai ketua umum. Kami duga itu masih jam kerja jam operasional kantor, itu sedikit saja kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," lanjutnya.

Sementara itu, I Parulian Gultom menyebut tidak dapat menyampaikan secara detail terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun Penjara

"Kita bisa sama-sama melihat di media, tayangan yang ditayangkan kubu pertemuan Sibolangit itu juga ada beberapa yang enggak sinkron, yang kami duga sebagai bentuk kebohongan publik, itu salah satu hal."

"Yang lain kami enggak bisa buka di sini, biarlah yang melaksanakan segala prosesnya Ombudsman karena itu sudah kewenangan mereka," kata dia.

Pencabutan gugatan

Sementara itu Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menanggapi pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.

Herzaky menilai, keputusan Marzuki Alie dan mantan kader yang mencabut gugatan atas surat pemecatan dari partai karena menyadari kedudukan hukum atau legal standing mereka lemah.

Baca Juga: Siap-siap! Bansos PKH Bakal Cair Akhir Maret 2021, Berikut Golongan Penerima Bansos

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan parpol diselesaikan oleh internal partai yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Pada AD/ART Partai Demokrat, perselisihan internal dilakukan oleh mahkamah partai.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujarnya.

Herzaky pun berharap Marzuki Alie dan para eks kader yang dipecat juga menyadari kesalahan mereka lainnya, yaitu menggelar kongres luar biasa (KLB Demokrat) yang tidak sah.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," katanya.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai.

Baca Juga: Anies Baswedan Teratas di Sejumlah Survei, Ahmad Riza Patria: Terlalu Berlebihan

Sidang gugatan tersebut mestinya berlangsung hari ini.

Namun, sidang diskors karena pihak penggugat belum menyampaikan surat kuasa.

Ketika sidang dilanjutkan, pihak Marzuki Alie cs mengajukan pencabutan gugatan. Sehingga, majelis hakim menjadwalkan sidang pada Jumat, 26 Maret 2021, untuk membacakan penetapan pencabutan gugatan sekaligus meminta kuasa hukum Marzuki melengkapi berkas administrasi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x