Anggota DPR F-PKB Singgung Aktor Intelektual di Korupsi Kemenkeu: Ini Termasuk Kasus Langka

- 24 Maret 2021, 09:20 WIB
Politisi PKB sekaligus Pengurus GP Anshor, Luqman Hakim. (Twitter/@LuqmanBeeNKRI)
Politisi PKB sekaligus Pengurus GP Anshor, Luqman Hakim. (Twitter/@LuqmanBeeNKRI) /

GALAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan atas kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta kepada KPK untuk melakukan penyelidikan atas kasus manipulasi pajak.

Menurutnya, jika jumlah uang yang dikorupsinya mencapai ratusan miliar rupiah, maka manipulasi pajaknya bisa mencapai hingga triliunan rupiah.

“Jangan berhenti pada korupsi suap saja, lebih penting kejar manipulasi pajak yg dilakukan korporasi. Jika jumlah suapnya ratusan milyar, manipulasi pajaknya bisa trilyunan. Duit ini harusnya masuk ke kas negara. Jerat dengan pasal kejahatan korporasi! Agar ada efek jera!,” tulis Luqman Hakim yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @LuqmanBeeNKRI, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Polemik Rizieq Shihab, Rocky Gerung Sebut Ada Ketidakadilan

Selain itu, Luqman juga menganggap bahwa kasus ini merupakan kasus yang terbilang langka. Menurutnya, KPK jarang mengusut kasus korupsi yang berhubungan langsung dengan sektor pajak dan penerimaan negara.

Jika dilakukan penindakan yang keras dan konsisten, pasti akan menekan kebocoran pendapatan negara. Oleh karena itu, Luqman pun memprediksikan bahwa APBN akan menjadi sekitar Rp7500 triliun hingga Rp10.000 triliun pada 10 tahun yang akan datang.

Menurutnya, daripada terus memperbesar utang, pemerintah alangkah lebih baiknya untuk fokus menekan bocornya pajak dan pendapatan negara dengan turut membantu KPK fokus di sektor ini.

Luqman pun menaksir bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi di sektor ini berjumlah hingga ribuan triliun setiap tahun.

Baca Juga: Ini Fakta Menarik Seputar Wearpack Pebalap MotoGP, Dari Tempat Minum Hingga Airbag

Oleh karena itu, Luqman berharap kepada KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini dengan mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat baik itu perusahaan penyuap, pejabat penerima suap, aktor intelektual, maupun pihak yang menjadi payung.

Menurutnya, ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari 2021 sempat beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan isi surat tersebut, KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi di Kemenkeu.

Dalam kasus tersebut, KPK berhasil menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang HRS Jadi Tatap Muka, Simpatisan Diimbau untuk Tidak Hadir, Polri Siapkan Pengamanan

Perlu diketahui, kedua pejabat tersebut telah menerima hadiah dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang tersebut.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***

SUMBER
https://twitter.com/LuqmanBeeNKRI/status/1374443934793957383

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x