Pelaku Kasus Malpraktik Klinik Kecantikan yang Korbannya Model Cantik Ternyata Tak Punya Sertifikasi

- 26 Maret 2021, 17:40 WIB
Monica Indah, korban filler payudara tersangka YJ yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Monica Indah, korban filler payudara tersangka YJ yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. /Instagram @moonicaindah

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

Namun kini, tersangka kasus malpraktik filler payudara Monica telah dibekuk oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Arif Guruh Darmawan menjelaskan, terdapat dua tersangka dan kini sudah diamankan pada Minggu 21 Maret 2021 lalu di wilayah Lampung.

"Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya S dan YJ," ungkap Guruh kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021 dikutip Galamedia dari PMJ News.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka YJ bukanlah seorang dokter melainkan pemilik klinik kecantikan di daerah Pinang Tangerang.

Baca Juga: Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat

Selain itu diketahui bahwa YJ juga tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, S merupakan suami dari YJ yang ikut membantu melakukan tindakan.

YJ akhirnya akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83 juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah