Usai KLB Ditolak, Andi Arief Kini Merengek agar Mahfud MD Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

- 3 April 2021, 11:22 WIB
Andi Arief. /
Andi Arief. / /Twitter.com/@Andiarief

Baca Juga: Tinggalkan Sleman Usai Lawan Persiraja, Alhamdulillah Rombongan Persib Sudah Tiba di Bandung

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x