Muhammadiyah Imbau Warga untuk Shalat Tarawih Berjamaah di Rumah Masing-masing, Ini Alasannya

- 6 April 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi shalat Taraweh.
Ilustrasi shalat Taraweh. /Freepik/rawpixel

GALAMEDIA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan kepada umat Islam yang berada di daerah tempat tinggalnya terdapat kasus penularan Covid-19 disarankan untuk menjalankan shalat berjamaah di kediaman masing-masing, terutama pada saat bulan Ramadhan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntutan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 Masehi.

Sekaligus surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Innalillahi Wainaillaihi Rojiun, Ulama Besar Banten Abuya Uci Turtusi Meninggal Dunia

Baca Juga: Link Live Nonton Ikatan Cinta 6 April 2021: Elsa Masuk Jebakan Aldebaran dan Rendi

“Tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona,” tulis salah satu kutipan surat edaran tersebut, seperti dikutip Galamedia, Selasa 6 April 2021.

Sementara itu, untuk umat Islam yang berada di kawasan tempat tinggalnya tak ada penularan virus corona, maka diperbolehkan untuk menjalankan ibadah shalat berjemaah di masjid.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu maupun salah qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid,” demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi: Balikin Duit Rakyat, Lo Minum Kopi Aja Sampe Sejuta

Namun, PP Muhammadiyah menghimbau dalam pelaksanaan shalat berjamaah tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Selain itu, Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam shaf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penularan kepada orang lain.

Penggunaan masker pun diperbolehkan saat shalat, hal ini sebagai pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Said Aqil Minta Dosen Tak Banyak Ajar Aqidah, Said Didu: Bak Minta Kurangi Semen dan Batu saat Bangun Rumah

Jamaah shalat terbatas hanya untuk masyarakat di sekitaran masjid atau mushola dengan dibatasi jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Hal ini harus sesuai dengan arahan dari pihak berwenang.

Bagi anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit, dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak disarankan mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid.

Para jamaah yang ingin shalat berjamaah di masjid atau mushola diimbau membawa perlengkapan shalat masing-masing.

Baca Juga: Minta Kejelasan Soal Penyelamatan Yayasan Arema, Puluhan 'Pesawat' Mendarat di Rumah Dinas Wali Kota Malang

Adapun pemerintah telah mengumumkan diperbolehkannya pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Ada 3 ketentuan yang diberikan pemerintah yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Partai Demokrat Kembali Seret-seret Nama Prabowo Subianto, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar di GBK

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah, namun dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan adanya seperti itu jemaah dari luar lingkup komunitas akan diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas tersebut.

Terakhir, yang ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x