Dalam hal ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dilansir Galamedia dari Antara.
Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Selesai Jalani Isoman Covid-19, Bupati Sumedang Doakan Wartawan Selalu Sehat
Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adannya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan 2021
Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.