Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD: Pemerintah Menagih Aset BLBI Sebesar Rp108 Triliun

- 9 April 2021, 08:10 WIB
Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD: Pemerintah Menagih Aset BLBI Sebesar Rp108 Triliun
Soal SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD: Pemerintah Menagih Aset BLBI Sebesar Rp108 Triliun /Twitter @MahfudMD/




GALAMEDIA – Salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali heboh.

Nama Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan para politisi dan rakyat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta.

Baca Juga: Geram dengan Pernyataan HNW Soal Perppu Terorisme, Dewi Tanjung: PKS Terganggu ya?

Seperti yang kita ketahui, SP3 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini sempat membuat heboh masyarakat.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan masalah SP3 tersebut menjadi riuh adalah konsekuensi dari MA.

“Rilis SP3 oleh KPK utk Samsul Nursalim & Itjih dlm kasus BLBI (Konpres KPK tgl 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adl konsekuensi dari vonis MA bhw kasus itu bkn pidana.”, tulis Mahfud MD melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI.

Baca Juga: Makin Pelik! Desiree Tarigan dan Bams Dipolisikan Mantan ART, ART: Mata Saya Dicolok

“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset2 krn hutang perdata terkait BLBI yg jumlahnya lbh dari Rp 108 T,” tulisnya.

Mahfud juga membahas masalah Syafruddin Tumenggung (ST). Ia menjelaskan keterkaitan ST dengan kasus BLBI.

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 thn plus denda 1M. Tp MA membebaskan ST dgn vonis, kss itu bkn pidana,” imbuhnya.

Mahfud memaparkan jika KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, sayangnya PK itu tak diterima oleh MA.

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK krn perkaranya adl 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres,” tulis Mahfud mengakhiri cuitan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 April 2021, Petunjuk Baru! Rendy Lihat Elsa Masuk ke Rumah Ricky  

Keputusan Presiden (Kepres) yang dimaksud adalah Kepres no. 6 tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x