Munarman Berkelit Ditanya Najwa Shihab Soal Pembaiatan ISIS, Husin Alwi: Polisi Punya Kewajiban Menangkapnya!

- 12 April 2021, 09:45 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab respons kabar Habib Rizieq yang WO di sidang perdana atas kasus kerumunan di Megamendung, Selasa 16 Maret 2021.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab respons kabar Habib Rizieq yang WO di sidang perdana atas kasus kerumunan di Megamendung, Selasa 16 Maret 2021. /Twitter/@HusinShihab.

Husin Alwi meyakini bahwa pada acara Mata Najwa tersebut Munarman sedang berbohong. Hal itu dikarenakan menurut Husin Alwi kuasa hukum HRS itu mengetahui tentang Pasal 13 c UU 1/2002.

Adapun Pasal 13 c UU 1/2002 itu merupakan UU teroris yang menyebutkan jika seseorang menyembunyikan informasi terkait adanya teroris maka hal itu adalah pidana.

"Dia tau ada Pasal 13 c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Politisi PKS: Pemerintah Seakan Sedang Tari Poco-poco

Selain itu, Husin Alwi menilai bukan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Munarman, karena tindakan seperti itu sudah masuk ke ranah hukum dan jejak digital nya pun sudah tersebar.

Ia mengatakan bahwa dalam pembaiatan ISIS tersebut, seharusnya kepolisian punya kewajiban menangkap Munarman.

Mengingat Munarman dan pihaknya tidak melaporkan pembaiatan ISIS itu kepada pihak kepolisian.

"Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi punya kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah