Kak Nana @NajwaShihab Munarman itu bohong. Dia tau ada Pasal 13c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana. Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi pny kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb. pic.twitter.com/77I8xcjt6c— Husin Alwi (@HusinShihab) April 11, 2021
Husin Alwi meyakini bahwa pada acara Mata Najwa tersebut Munarman sedang berbohong. Hal itu dikarenakan menurut Husin Alwi kuasa hukum HRS itu mengetahui tentang Pasal 13 c UU 1/2002.
Adapun Pasal 13 c UU 1/2002 itu merupakan UU teroris yang menyebutkan jika seseorang menyembunyikan informasi terkait adanya teroris maka hal itu adalah pidana.
"Dia tau ada Pasal 13 c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana," katanya.
Selain itu, Husin Alwi menilai bukan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Munarman, karena tindakan seperti itu sudah masuk ke ranah hukum dan jejak digital nya pun sudah tersebar.
Ia mengatakan bahwa dalam pembaiatan ISIS tersebut, seharusnya kepolisian punya kewajiban menangkap Munarman.
Mengingat Munarman dan pihaknya tidak melaporkan pembaiatan ISIS itu kepada pihak kepolisian.
"Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi punya kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb," tandasnya.***