Keren Tuh, 90 Persen Perusahaan di Kabupaten Bandung Siap Membayar THR, Uben: Tidak Ada Dasar Hukumnya Dicicil

- 19 April 2021, 12:46 WIB
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara /

 

GALAMEDIA - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara menyatakan, berdasarkan hasil komunikasi di lapangan, 90 persen perusahaan yang para karyawannya masuk keanggotaan SPSI siap membayar tunjangan hari raya Idulfitri 1442 Hijrah. Sedangkan sisanya, 10 persen masih dalam tahap proses lobi.

"Kesiapan para pengusaha itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI, bahwa perusahaan harus membayar THR para pekerja paling telat H-7 Lebaran," kata Uben Yunara kepada Galamedia via telepon, Senin 19 April 2021.

Uben mengungkapkan, sekitar 10 persen lagi yang belum dipastikan ada kesiapan membayar THR itu, masih dalam tahap lobi ke pihak perusahaan.

Baca Juga: Tak Terima Jozeph Paul Zhang Disebut Orang Gila, Ketum Formasi: Jangan Buru-buru Menjudge Gila

"Insya Allah semuanya dapat THR. Saat ini, 10 persen lagi masih dalam tahap lobi dan diharapkan 100 persen semua perusahaan membayar THR untuk para pekerjanya," harapnya.

Ia pun mengungkapkan tidak ada dasar hukumnya dalam pelaksanaan pembayaran THR itu dengan cara dicicil.

"Saya rasa, 90 persen perusahaan itu sudah komitmen dan akan membayar THR tepat waktu," ungkapnya.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang mau mencicil pembayaran THR, harus ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Baik antara pengusaha maupun para karyawan itu sendiri.

Baca Juga: Gaduh European Super League, Ernest Prakasa: Sampah Amat

"Saya rasa para buruh atau pekerja menolak, jika pembayaran THR dengan cara dicicil. Soalnya, harapan satu-satunya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dari pembayaran THR tersebut. Soalnya, THR itu merupakan gaji para karyawan yang tidak terpotong apapun," tuturnya.

Ia pun berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memantau ketenagakerjaan di lapangan.

"Jika diketahui ada pelanggaran, bisa melakukan tindakan tegas. Bisa melakukan tindakan tegas bersama Satgas Covid-19" katanya.

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang tak membayar THR, ada beberapa sanksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga: Menpora Amali dan Gibran Rakabuming Nonton Bareng Piala Menpora 2021, Menpora: Prokesnya Dijaga Ketat

"Tapi kalau melihat kondisi di lapangan, insya Allah sudah hampir final perusahaan siap membayar THR," ujarnya.

Uben berharap Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna setelah dilantik pada 26 April mendatang segera mengeluarkan surat edaran ke para pelaku usaha atau para pengusaha.

"Supaya, para pengusaha membayar THR. Supaya tidak ada pembayaran THR yang nunggak atau ditunda," katanya. 

Dikatakan Uben Yunara, dimasa pandemi Covid-19 ini, penerimaan THR  bagi para pekerja merupakan harapan satu-satunya. Sedangkan pendapatan upah kerja yang diterima para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan besaran bervariasi antara 50 persen, 30 persen dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan para pengusaha. 

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Demokrat Kubu AHY Lakukan Somasi Terbuka pada Kubu Moeldoko Cs

"Kami berharap semua perusahaan membayar THR 100 persen," pungkasnya. **

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x