Puluhan Penumpang Terpaksa Turun, Hasil Ramp Check Bus Tak Laik Jalan

- 22 April 2021, 19:41 WIB
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021.
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Satu unit bus sarat penumpang dilarang beroperasi karena tidak laik jalan, setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check yang berlangsung di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Kamis 22 April 2021.

Akibatnya puluhan penumpang bus itu terpaksa diturunkan, dan dialihkan ke bus pengganti.

Ramp check dengan sasaran kendaraan besar ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Cimahi, Subgarnisun, Subdenpom, dan Kodim 0609 Cimahi dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna moda transportasi umum.

Berdasarkan pantauan, kendaraan yang masuk rest area KM 125 langsung diperiksa petugas gabungan yang berjumlah sekitar 20 orang. Pemeriksaan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dan kondisi fisik kendaraan seperti kelaikan ban, rem, lampu, klakson dan sebagainya.

"Tadi ada satu unit bus yang kita amankan, karena dari hasil pemeriksaan rekan-rekan penguji kendaraan bermotor Dishub Kota Comahi, kendaraan ini tidak layak beroperasi. Dari sisi teknis kendaraaan, yang paling utama adalah fungsi rem yang ternyata tidak bisa bekerja secara maksimal, rem tangan juga tidak ada," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela pemeriksaan.

Baca Juga: Pandemi, Serangan Siber ke Pemda Provinsi Jabar Capai 10 Juta Upaya, Diskominfo Jabar Dorong Ketahanan Siber

Kendaraan tersebut kemudian dibawa petugas Satlantas Polres Cimahi ke tempat penyimpanan kendaraan di Cikamuning. Sementara penumpang yang ada di dalam bus diminta turun, dan mengganti dengan moda transportasi lainnya yang sudah dipastikan aman.

"Dengan berat hati, tadi kami imbau kepada sekitar 10 orang penumpang di dalam bus agar pindah ke kendaraan lain. Itu jadi tanggung jawab dari pengurus PO bus yang bersangkutan," katanya.

Berkaitan dengan pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku mulai Kamis, 22 April hingga 24 Mei 2021, pihaknya akan membuat posko pengawasan di dua titik.

"Awalnya kita siapkan untuk tanggal 6-17 Mei, tapi ternyata ada perubahan menjadi dimajukan. Posko penyekatan disiapkan di Alun-alun Cimahi, tapi paling utama posko di exit Tol Baros," bebernya.

Menurut Ranto, disela-sela pengecekan tadi masih ditemukan penumpang bus yang hendak mudik. Diduga mereka belum tahu tentang aturan larangan mudik terbaru yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Ditengah Isu Huru-hara Rumah Tangga dengan Sule, Nathalie Holscher Tiba-tiba Umumkan Kehamilannya

"Mungkin mereka tahunya pelarangan mudik dimulai 6 Mei 2021, masih banyak masyarakat yang belum tahu karena surat edarannya baru keluar hari ini dan kami juga baru mendapatkan regulasinya barusan. Makanya tadi kami sekalian sosialisasi," ujarnya.

Pihaknya akan menggencarkan imbauan dan sosialisasi larangan mudik melalui industri-industri serta PO bus di Cimahi, agar semuanya mau mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini.

"Ternyata mudik ini dimajukan larangannya, yang tadinya dari 6-17 Mei 2021 sekarang menjadi mulai 22 April 2021. Perubahan waktu ini harus kami sampaikan ulang kepada masyarakat, jadi sementara ini imbauan dulu, belum ada pemulangan pemudik," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Erin Herduansyah mengatakan,
jika ada kendaraan khususnya bus yang melayani penumpang yang tidak layak jalan pihaknya melakukan penilangan, dan meminta menggantinya dengan bus layak jalan.

"Kalau tidak ada surat-surat, apalagi kendaraan tersebut tidak layak pakai terutama angkutan orang maupun barang, kita dari jajaran Satlantas komitmen akan menindak tegas kepada angkutan tersebut atau dari salah satu PO bus angkutan orang. Kita lakukam penindakan penyitaan untuk kendaraannya. Dan langsung kita lakukan penilangan," ujar Erin.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x