Bingung Berapa Besaran Zakat Fitrah 2021 ? Berikut Baznas Jabar Sudah Merilis Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

- 28 April 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok. baznas.go.id/



GALAMEDIA - Tak terasa, ibadah puasa Ramadhan kini memasuki pekan ke dua.

Untuk itu, Anda masih bisa memaksimalkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah.

Seperti yang diketahui bahwa saat memasuki bulan Ramadhan selain diwajibkan untuk berpuasa, umat muslim tentunya diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang besaran zakat fitrah tahun 2021 untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Viral hingga jadi Perbincangan Warganet, Begini Video Penampakan Awan Mirip KRI Nanggala 402 di Pantai Bali

Besaran zakat fitrah ditentukan sebanyak 2,5 kg beras yang dimakan setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.

ika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran kota atau kabupaten tersebut.

Oleh karena itu, setiap daerah bisa memiliki besaran nominal uang yang berbeda untuk zakat fitrah.

Sebaiknya zakat fitrah sudah ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Jika melewati batas waktu, membayar zakat fitrah hukumnya bisa menjadi haram.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Serambi Masjid, Dewan Masjid Indonesia Permudah Umat Muslim Indonesia Berdonasi ke Masjid

Dilansir Galamedia dari akun Instagram BAZNAS Jabar @baznasjabar,  berikut besaran zakat fitrah 2021 untuk wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Barat:

1. Kabupaten Ciamis Rp.25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp.30.000
3. Kota Cimahi Rp.30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp.30.000 dan Rp.50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp.28.750

6. Kabupaten Purrwakarta Rp.30.000
7. Kabupaten Bekasi Rp.35.000
8. Kabupaten Indramayu Rp.30.000
9. Kabupaten Karawang Rp.32.000
10. Kota Cirebon Rp.37.000

Baca Juga: Soroti Pernyataan Fadli Zon Soal Penangkapan Munarman Kurang Kerjaan, Muannas Alaidid: Jangan Dibelokkan!

11. Kabupaten Sumedang Rp.30.000
12. Kabupaten Kuningan Rp.30.000
13. Kabupaten Sukabumi Rp.30.000
14. Kota Sukabumi Rp.30.000
15. Kabupaten Subang Rp.27.500

16. Kota Bogor Rp.35.000
17. Kabupaten Garut Rp.30.000
18. Kota Depok Rp.37.500
19. Kota Bekasi Rp.40.000
20. Kabupaten Bogor Rp.37.500

21. Kota Tasikmalaya Rp.30.000
22. Kabupaten Bandung Rp.30.000
23. Kota Banjar Rp.25.000
24. Kabupaten Majalengka Rp.27.500
25. Kabupaten Cirebon Rp.30.000

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Munarman Tidak Terlibat Terorisme, Andi Arief: Aparat Harus Adil dan Miliki Bukti!

26. Kabupaten Pangandaran Rp.25.000
27. Kota Bandung Rp.30.000.***

 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x