GALAMEDIA - Tak terasa, ibadah puasa Ramadhan kini memasuki pekan ke dua.
Untuk itu, Anda masih bisa memaksimalkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah.
Seperti yang diketahui bahwa saat memasuki bulan Ramadhan selain diwajibkan untuk berpuasa, umat muslim tentunya diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah.
Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang besaran zakat fitrah tahun 2021 untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Besaran zakat fitrah ditentukan sebanyak 2,5 kg beras yang dimakan setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.
ika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran kota atau kabupaten tersebut.
Oleh karena itu, setiap daerah bisa memiliki besaran nominal uang yang berbeda untuk zakat fitrah.