Halau Masyarakat yang Nekat Mudik, Polisi Tongkrongi Jalur Arteri-Jalan Tikus 24 Jam Penuh

- 29 April 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Mudik 2021.
Ilustrasi Mudik 2021. /Pikiran Rakyat/

Garis finis
Seiring adanya adendum dari Satgas Penanganan Covid-19, 26 April 2021 lalu, Korlantas kini melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan untuk menekan mobilisasi masyarakat yang akan berakhir 5 Mei 2021 mendatang.

"Tahap selanjutnya, yakni peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini benar-benar sudah strike, mudik dilarang," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Kritik Pedas Anies Baswedan Soal Kota Tua, Musni Umar: Itu Daya Tarik Wisatawan Mancanegara

Rudi juga menambahkan, pascapemberlakuan larangan mudik, pihaknya bakal terus melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai 18-24 Mei 2021 mendatang.

"Jadi, setelah mudik dilarang, kita lakukan lagi pengetatan. Kita berharap, seluruh upaya pembatasan ini ditaati masyarakat. Sebab, apapun aturannya, tanpa kesadaran masyarakat, penerapan tidak akan maksimal," pungkas Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengingatkan masyarakat untuk menaati larangan mudik Lebaran 2021.

Ganjar tak mau jika Indonesia bernasib seperti India gara-gara momentum mudik Lebaran 2021.

Ia menilai kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah bagus dimana kurva kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan.

Baca Juga: Tak Disangka! 5 Kegiatan Sederhana Ini Bisa Bikin Otak jadi Lebih Pintar

Ganjar pun mengibaratkan kasus Covid-19 di Indonesia sudah mendekati garis finis.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x