Pemkab Sumedang Putuskan Moratorium Izin Minimarket dan Perumahan

- 30 April 2021, 18:23 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. /Instagram.com/@dony_ahmad_munir/

GALAMEDIA - Pemerintah Kab. Sumedang telah memutuskan untuk melakukan moratorium (penangguhan) permohonan izin baru minimarket dan perumahan di wilayah Sumedang.

Moratorium izin baru minimarket, dilakukan dalam upaya pemerintah menjaga stabilitas usaha pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Kab. Sumedang.

Sedangkan moratorium izin baru perumahan dilereng gunung dan perbukitan. Dengan maksud dan tujuan, supaya ke depan tidak terulang kembali bencana longsor, yang diakibatkan adanya alih fungsi lahan untuk dijadikan permukiman (perumahan).

"Kami putuskan untuk moratorium, menangguhkan izin baru minimarket dan izin perumahan di lereng bukit atau gunung yang curam, untuk pembangunan perumahan," kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri, Nana Stress Berat Saksikan Dewa Ditahan Polisi

Bahkan menurutnya, sudah memerintahkan langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera mengevaluasi izin perumahan yang telah kadung keluar (diterbitkan) di kawasan rawan bencana. "Dan saya tegaskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin perumahan di kawasan pegunungan dan perbukitan yang curam dan rawan bencana," tandasnya.

Sambung Dony, pemberlakuan moratorium izin baru minimarket dan perumahan di kawasan rawan bencana sampai batas yang belum ditentukan.

Baca Juga: Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Ini Meninggal Dunia Setelah Rayakan Ulang Tahun

"Jadi sepanjang moratorium itu diberlakukan, tidak akan ada lagi izin baru mininarket dan perumahan sebagaimana dimaksud, yang dikeluarkan oleh DPMPTSP," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x