Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Dituntut 20 Tahun Bui

- 10 Mei 2021, 19:03 WIB
Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi L/C fiktif Bank BNI 46 dan pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 10 Mei 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia/
Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi L/C fiktif Bank BNI 46 dan pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 10 Mei 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia/ /

 

GALAMEDIA - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Tak cuma hukuman badan, Maria juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," tutur JPU.

Baca Juga: Tanpa Mudik, Begini Cara Pemain Persib Bersilaturahmi dengan Kerabat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sambung JPU Kejagung, Agung Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Maria diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp 185,822 miliar yang bila tidak dibayar harus menjalani 10 tahun penjara.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar (Rp) jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi menambahkan.

Baca Juga: PPKM Mikro di 30 Provinsi akan Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x