Novel Baswedan Raih Penghargaan di Malaysia: Apa Gak Aneh Pejuang Anti-Korupsi Justru Dihormati Internasional

- 12 Mei 2021, 15:20 WIB
Foto: Penyidik senior KPK Novel Baswedan/
Foto: Penyidik senior KPK Novel Baswedan/ / ANTARA

GALAMEDIA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan diketahui menerima penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) dari Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad pada 11 Februari 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh akun Twitter @paijodirajo, yang menyebut bahwa dirinya turut mendampingi Novel Baswedan pada penerimaan penghargaan tersebut.

“11 Februari 2020, saya mendampingi Novel Baswedan menerima penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia saat itu, Tun @chedetofficial, atas dedikasinya memberantas korupsi. Hari ini, @nazaqistsha dinista oleh pimpinan lembaganya sendiri, @KPK_RI, dengan SK non-job,” katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @paijodiaro.

Unggahan tersebut kemudian dibalas oleh Novel Basewdan, dalam komentarnya Novel menyamapikan bahwa perjuangan anti korupsi lebih dihormati di internasional daripada di negeri sendiri.

Baca Juga: Pemain Liverpool Ini Soroti hingga Minta Hentikan Kekerasan dan Pembunuhan di Palestina

“Apa nggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Rabu, 12 Mei 2021.

Diketahui, Novel Baswedan termasuk 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," katanya dilansir Galamedia dari Antara.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang dinilainya sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," tuturnya.

Baca Juga: Bingung Ucapkan Idul Fitri pada Bos? Ini 5 Ucapan Lebaran Resmi Khusus untuk Atasan di Kantor

Novel Baswedan pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," katanya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x