Bupati Warning Ormas dan LSM: Jangan Ganggu Investasi di Kabupaten Bandung!

- 28 Mei 2021, 15:02 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengunjuni pabrik tekstil PT. Budi Agung Santosa di Jalan Raya Garut Bandung, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengunjuni pabrik tekstil PT. Budi Agung Santosa di Jalan Raya Garut Bandung, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat, 28 Mei 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberi peringatan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas untuk tidak mengganggu investasi di Kabupaten Bandung.

Pasalnya, saat ini sektor usaha kembali menggeliat demi mempercepat pertumbuhan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Mohon maaf, LSM maupun Ormas untuk tidak mengganggu investasi di Kabupaten Bandung. Mari kita kawal bersama-sama dengan masuknya investasi ke Kabupaten Bandung, untuk kemajuan dan percepatan pertumbuhan ekonomi," tutur Dadang.

Ia menyatakan hal itu saat melaksanakan kunjungan kerja ke pabrik tekstil PT. Budi Agung Santosa di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda, Nama Jokowi Disebut-sebut, Kenapa Ya?

"Kami berharap berbagai pihak tersebut untuk mengawal investasi untuk menciptakan lapangan kerja dalam upaya mengurangi angka penangguran di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Salah satu langkah mengamankan investasi dan mendukung pengembangan usaha pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, bupati meninjau kawasan pabrik PT. Budi Agung Santosa.

Mulai dari meninjau proses produksi kain tekstil yang dihasilkan, hingga memantau lokasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Hal itu dalam upaya memastikan keamanan investasi di pabrik tekstil tersebut disaat pandemi Covid-19.

Dadang menilai, PT. Budi Agung Santosa sebagai perusahaan tekstil sudah berkiprah cukup lama di Kabupaten Bandung dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x