Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid, Ketua MUI: Selain Adzan dan Iqamah Harus Disesuaikan Keperluannya

- 28 Mei 2021, 17:41 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /ANTARA-HO MUI

Baca Juga: Kasus Anak Anggota DPRD, Politisi PSI: Korban Gak Harus Semakin Menderita dengan Hidup Bersama Pemerkosa

Mereka membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk adzan dan iqomah saja.

Selain itu, mereka juga menyarankan setiap masjid untuk mengecilkan volume pengeras suara masjid tersebut ke tingkat sepertiga.

Di Indonesia, pengeras suara masjid sempat menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, dikalangan para tokoh nasional pun saling beradu argumen terkait penggunaan pengeras suara masjid tersebut.

Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Pakar Hukum UGM: Keributan Sebenarnya Sudah Telat, Kenapa Tak Negosiasi

Bahkan pernah ada penggiringan opini dari oknum yang tak bertanggung jawab, yang mengatakan pemerintah melarang penggunaan pengeras suara masjid.

Cholil menegaskan bahwa menurutnya pengeras suara untuk adzan dan iqamah tidak akan dibatasi.

Akan tetapi, selain dari adzan dan iqamah, dikatakan Cholil harus disesuaikan dengan keperluannya.

"Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dengan keperluannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x