Dukung Tingkatkan Perekonomian, Kelompok Usaha Bakrie Sumbang Negara Rp 9 Triliun dari Minerba

- 31 Mei 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi pertambangan batubara yang dikelola PT Bumi Resources (BUMI)./dok.istimewa
Ilustrasi pertambangan batubara yang dikelola PT Bumi Resources (BUMI)./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Sepanjang tahun 2020, Kelompok Usaha Bakrie (KUB) menyumbang Rp 9 triliun dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

Angka tersebut merupakan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bentuk upaya KUB mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara.

Royalti dibayarkan KUB melalui PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin yang merupakan dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI).

Jika ditambah pajak maka BUMI Grup masuk dalam 31 perusahaan top pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Ketua Umum PDIP Sentil Kader yang Bandel, Megawati: Petugas Harus Nurut Apa yang Ditugasi Partai

"Bumi Resources termasuk kontributor royalti terbesar di Indonesia bisa mencapai Rp 9 triliun hanya royalti. Kalau mau ditambahkan pajak, maka kami juga termasuk top 31 pembayar pajak terbesar di Indonesia," jelas Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources, Dileep Srivastava.

Perusahaan pertambangan bisa memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia, selain dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan devisa negara, juga melalui pembayaran PNBP.

Tertuang dalam UU RI No. 20 Tahun 2017 tentang PNBP, bahwa pajak tersebut adalah seluruh pemerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Produsen batu bara terbesar di Indonesia ini setiap tahunnya memproduksi kisaran 80-85 juta ton, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan serupa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x