Pelaku 'makelar kasus' tersebut adalah AKP Stefanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Baca Juga: Oknum Kades Cabul di Garut Diganjar 10 Tahun Penjara
AKP Stefanus Robin Pajuttu menjadi tersangka karena terbukti menerima suap senilai Rp 1,5 dari Wali Kota Tanjungbalai yakni M Syahrial.
Giri mengatakan bahwa AKP Stefanus baru menjadi penyidik di KPK kurang lebih dua tahun.
Ia pun menilai jika AKP Stefanus sengaja dimasukan ke KPK sebagai alat yang digunakan untuk merusak lembaga pemberantasan korupsi dari dalam.
"Oknum Penyidik polri yg baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pak Anies Ultah Saya Posting, Sama Pak Ganjar Saya Main
Tentunya apa yang diungkapkan Giri tersebut bukan tanpa alasan, mengingat semua pegawai KPK yang disingkirkan merupakan orang-orang yang memiliki integritas tinggi.
Para penyidik dan pegawai KPK yang disingkirkan itu, mereka adalah orang-orang yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar.
Namun mereka disingkirkan oleh pimpinan KPK dengan dalih tak lulus TWK.***