Dukung Pasal Penyerangan Pada Presiden dan Wapres, Anggota DPR: Perlu Dipertahankan

- 10 Juni 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Ilustrasi. Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. /

Baca Juga: PPN 12 Persen Jadi Trending Topic, Masyarakat Benar-benar Kecewa : Membunuh Tanpa Menyentuh

"Itu pun kita masih dalam rangka merespon terhadap kekhawatiran masyarakat, seperti yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu ada penjelasan lagi terhadap pasal 218 dan 219 KUHP," tutur Arsul.

"Jadi hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi dengan formulasi yang baik yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," jelasnya.

Ia pun mengatakan agar tidak hanya melihat sisi pandang internal.

Namun, perlu melakukan benchmarking atau tolok ukur tentang hukum yang terkait penyerangan pemegang kekuasaan, khusunya kepala negara di negara-negara lain.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 10 Juni 2021: Tak Tahu Diri, Nino Datangi Andin Tanyai Reyna

Arsul mengatakan bahwa sudah banyak negara-negara demokrasi seperti kita, bahkan yang tradisi demokrasinya lebih lama dari Indonesia namun tetap mempertahankan less majesty, ketentuan-ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap harkat dan matabat pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara.

"Contoh kita bisa baca di pasal 115 KUHP-nya Denmark, di sana juga ada ancaman hukuman pidana bahkan sampai 4 tahun. Pasal 101 KUHP Islandia, itu juga ancamanya 4 tahun," ungkap Arsul.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah