Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun, Jaksa Pinangki Jadi Trending Topic: Koruptor Cantik, Hakim Tersipu Malu

- 15 Juni 2021, 21:18 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA

GALAMEDIA – Topik mengenai Pinangki mendadak ramai diperbincangkan warganet Twitter hari ini, Selasa, 15 Juni 2021 karena mendapat pemotongan hukuman.

Diketahui eks jaksa Pinangki Sirna Malasati mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Jengkel ke JK Soal Kaitan Agama dengan Pertumbuhan Ekonomi, Ferdinand Hutahaean: Ini Tidak Tepat!

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Tidur Telanjang, Salah Satunya Bikin Tidur Lebih Nyenyak

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total 375.229 dolar AS (Rp 5.25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Baca Juga: Begini Kata Pakar Soal Mata Uang Kripto yang Penuh Ketidakpastian dan Spekulasi

Warganet pun mulai mengomentari pemotongan tersebut melalui media sosial Twitter.

"Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, sungguh Keterlaluan!" tulis @rosun***.

"Hukuman sj di diskon hingga 60 persen dari 10 th. Apa masih ada harapan KPK akan usut kasus Pinangki," tulis @suryam***.

"Pak Hakim sepertinya tersepona dengan sesuatu milik Pinangki, entah apa itu.. tulis @Si_Al***.

Baca Juga: Beijing Dicerca, Kapal Induk Nuklir AS Didampingi Kapal Jelajah dan Penghancur Masuki Laut China Selatan

"Dengan melihat perbedaan kita juga bisa melihat persamaan. Misal kasus Prokes HaeReS dan Kasus Jaksa Pinangki yang sama-sama 6 tahun. HaeReS dituntut 6 tahun, sedangkan Pinangki didiskon 6 tahun. Mbelgedes," tulis @Egg***.

"Mohon maaf, bapak lagi gak bisa di ganggu. Soalnya saat ini masa pandemi jadi bapak sedang fokus main tik-tokan sambil goyang ubur-ubur. Pinangki Koruptor Cantik, Hakim pun Tersipu Malu Karenanya. #KedaulatanTergadai," tulis @SugiKa***.

Serta masih banyak lagi komentar warganet terkait hal ini. ***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x